Ada Rencana Nikah dalam Waktu Dekat? Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Nikah ke KUA

- 7 Desember 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi pria dan wanita yang sedang melakukan resepsi pernikahan.
Ilustrasi pria dan wanita yang sedang melakukan resepsi pernikahan. /StockSnap/Pixabay

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami) Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x