5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Baca Juga: Moeldoko Pastikan Protokol Kesehatan Saat Pilkada Sudah Diatur dengan Ketat
Baca Juga: So Sweet, Bu Cinta ke Ridwan Kamil: Terima Kasih Untuk 24 Tahun Perjalanan yang Luar Biasa
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
8. Fotocopy Kartu Keluarga
9. Fotocopy Akta Lahir
10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
11. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
12. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar