Ada Rencana Nikah dalam Waktu Dekat? Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Nikah ke KUA

- 7 Desember 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi pria dan wanita yang sedang melakukan resepsi pernikahan.
Ilustrasi pria dan wanita yang sedang melakukan resepsi pernikahan. /StockSnap/Pixabay

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Baca Juga: Moeldoko Pastikan Protokol Kesehatan Saat Pilkada Sudah Diatur dengan Ketat

Baca Juga: So Sweet, Bu Cinta ke Ridwan Kamil: Terima Kasih Untuk 24 Tahun Perjalanan yang Luar Biasa

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

8. Fotocopy Kartu Keluarga

9. Fotocopy Akta Lahir

10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

11. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

12. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x