Cara dan Syarat Mengurus Akta Perceraian

16 Oktober 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi perceraian.* /PEXELS/cottonbro

PRFMNEWS - Dinas Kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Kota Bandung membuka layanan penerbitan akta perceraian. Untuk pengurusan akta perceraian ini gratis dan hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Bandung, Jalan Ambon Nomor 1.

Adapun akta perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim. Sementara pelaporan Perceraian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perceraian WNI di luar negeri.

Adapun cara dan syarat pengurusan penerbitan akta perceraian adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah! Begini Syarat, Cara dan Biaya Membuat SKCK

Persyaratan Akta Perceraian:

- Mengisi formulir Akta Perceraian dari Disdukcapil Kota Bandung
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap
- Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri legalisir dan fotokopi KTP-el suami-istri legalisir
- Akta Kelahiran suami-istri
- Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama)
- Surat Pengantar dari panitera Pengandilan Negeri
- Untuk WNA lengkapi dengan:
Dokumen imigrasi yang bersangkutan
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan

Baca Juga: Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Menikah ke KUA

Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri:

- Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
- KTP-el (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
- Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

Baca Juga: Kini, Akta Kelahiran dan Akta Catatan Sipil Lainnya Dicetak pada Kertas HVS A4 80 Gram

Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan akta perceraian, anda harus mengikuti beberapa prosedur di bawah ini:

- Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar
- Mendaftar antrean melalui SMS
- Datang ke kantor Disdukcapil Kota Bandung sesuai dengan balasan SMS (untuk daftar SMS ketik: NAMADEPAN#NIK#AKTA_PERCERAIAN kirim ke nomor 082211558850/ 082211558860/ 087823352336/ 08112165000
- Menunggu pemanggilan nomor antrean
- Penyerahan berkas pemohon dan verifikasi oleh petugas
- Penandatanganan buku register
- Pengambilan resi
- Pengambilan akta sesuai dengan jadwal pada resi

Proses penerbitan biasanya dua hari kerja.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler