Ada Rencana Nikah dalam Waktu Dekat? Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Nikah ke KUA

7 Desember 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi pria dan wanita yang sedang melakukan resepsi pernikahan. /StockSnap/Pixabay

PRFMNEWS - Anda dan pasangan punya rencana mau melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat?

Berikut syarat, biaya, dan prosedur pendaftaran nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Melangsungkan pernikahan merupakan impian setiap orang. Tentu saja menikah memerlukan persiapan, baik surat-surat administrasi maupun biaya.

Namun bagi anda yang berencana menikah di KUA tidak perlu khawatir soal biaya.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 dari Sinovac yang Tiba di Bandara Soekarno Hatta Langsung Dibawa ke Bandung

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Pembimbing Ibadah Haji Harus Punya Sertifikat

Sementara itu, jika diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000.

Diberitakan prfmnews.id sebelumnya, bagi anda yang berencana menikah dalam waktu dekat, jangan sampai lupa untuk menyiapkan beberapa berkas, di antaranya:

- NIK Calon Suami

- NIK Calon Istri

- NIK Orang Tua/Wali

Kemudian, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Baca Juga: Moeldoko Pastikan Protokol Kesehatan Saat Pilkada Sudah Diatur dengan Ketat

Baca Juga: So Sweet, Bu Cinta ke Ridwan Kamil: Terima Kasih Untuk 24 Tahun Perjalanan yang Luar Biasa

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

8. Fotocopy Kartu Keluarga

9. Fotocopy Akta Lahir

10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

11. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

12. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Prosedur Bagi Calon Suami:

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan). Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Baca Juga: Ceritakan Perjuangannya Nikahi Atalia, Ridwan Kamil: Saingannya Banyak Sekali

Baca Juga: Rais, Bocah Rajin yang Terpaksa Tidur di Emperan Ruko di Kota Bandung Ternyata Warga Semarang

Lampiran:

- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).

- Pas Photo 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,

- Pas Photo 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan

Prosedur Bagi Calon Istri:

1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.

2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami) Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler