CEK FAKTA: Anak Magang dan Karyawan Dalam Masa Percobaan di Kantor Berhak Dapat THR 2023?

- 11 April 2023, 20:28 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/Dicky Algofari

PRFMNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 wajib dibayarkan perusahaan kepada para pegawainya yang masuk dalam kriteria pekerja/buruh berhak menerima THR Keagamaan sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lalu, apakah anak magang dan pekerja yang masih dalam masa percobaan (probation) berhak mendapatkan THR Lebaran 2023?

Kemnaker memberi penjelasan terkait aturan pemberian THR pada pegawai yang bekerja dalam masa percobaan serta anak magang di suatu kantor ini melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka.

Baca Juga: CEK FAKTA: THR Lebaran 2023 Dipotong Pajak? Kemnaker Beri Penjelasan Begini

Pertama, menjawab apakah anak magang di suatu perusahaan akan menerima THR Lebaran 2023? Kemnaker menjawab tidak alias info anak magang akan dapat THR itu tidaklah benar.

“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak),” tulis Kemnaker dalam unggahannya, Kamis 6 April 2023.

Dijelaskan lebih lanjut, anak magang di suatu kantor menjalin hubungan dengan perusahaan atas dasar perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Saya Minta Perusahaan Tak Banyak Cari Alasan untuk Tunda Bayar THR Pekerja

Magang tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Kemnaker menyatakan bagi peserta magang hanya berhak memperoleh uang saku dan/atau uang transport dari perusahaan, bukan menerima upah.

Dasar hukum terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Surat Permintaan Uang THR dari RW, Total Anggaran Rp19,6 Juta

“Sehingga peserta magang TIDAK BERHAK mendapatkan THR Keagamaan,” tegas penjelasan Kemnaker dalam unggahan tersebut.

Selanjutnya, menjawab terkait apakah pegawai yang masih dalam masa probation akan menerima THR Lebaran dari perusahaan? Kemnaker menjawab iya benar.

“Pekerja/buruh yang masih dalam masa probation berhak mendapat THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya,” tulis Kemnaker dalam unggahannya, Senin 10 April 2023.

Baca Juga: Apakah Karyawan Habis Kontrak Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR dari Kantor? Begini Aturan Menaker

Disebutkan pula masa percobaan yang dimaksud adalah pekerja yang memiliki hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan bekerja.

Adapun rumus perhitungan besaran THR Lebaran yang wajib dibayarkan perusahaan secara proporsional atau prorate pada pegawai probation adalah:

“Masa Kerja/12 x 1 (satu) bulan upah”

Dasar hukum aturan pemberian THR pegawai probation tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x