CEK FAKTA: THR Lebaran 2023 Dipotong Pajak? Kemnaker Beri Penjelasan Begini

- 9 April 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi THR dari Pemerintah Indonesia.
Ilustrasi THR dari Pemerintah Indonesia. /Hening Prihatini/prfmnews.id

PRFMNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 wajib dibayarkan perusahaan kepada tiap pekerja/buruh maksimal H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Terkait THR Lebaran 2023, ada sejumlah masyarakat yang bertanya apa benar uang THR Idul Fitri ini dikenakan pajak?

Soal kebenaran THR Lebaran 2023 dikenakan pajak, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka coba menjawab hal tersebut.

Baca Juga: Selesai Dibangun, Rest Area Unik dan Megah di Jalur Pantai Gunungkidul Yogyakarta Punya Fasilitas Tak Biasa

Pada unggahannya, Kemnaker menjelaskan memang benar THR Lebaran tetap dikenakan pajak karena termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Aturan besaran pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

Baca Juga: Marsma TNI Ronny Irianto Pimpin Upacara HUT ke-77 TNI AU di Lanud Sulaiman

"Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," tulis Kemnaker, Jumat 7 April 2023.

Disebutkan pula dasar aturan terkait pengenaan pajak untuk THR tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/03/2016.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x