CEK FAKTA: Anak Magang dan Karyawan Dalam Masa Percobaan di Kantor Berhak Dapat THR 2023?

- 11 April 2023, 20:28 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/Dicky Algofari

Dasar hukum terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Surat Permintaan Uang THR dari RW, Total Anggaran Rp19,6 Juta

“Sehingga peserta magang TIDAK BERHAK mendapatkan THR Keagamaan,” tegas penjelasan Kemnaker dalam unggahan tersebut.

Selanjutnya, menjawab terkait apakah pegawai yang masih dalam masa probation akan menerima THR Lebaran dari perusahaan? Kemnaker menjawab iya benar.

“Pekerja/buruh yang masih dalam masa probation berhak mendapat THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya,” tulis Kemnaker dalam unggahannya, Senin 10 April 2023.

Baca Juga: Apakah Karyawan Habis Kontrak Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR dari Kantor? Begini Aturan Menaker

Disebutkan pula masa percobaan yang dimaksud adalah pekerja yang memiliki hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan bekerja.

Adapun rumus perhitungan besaran THR Lebaran yang wajib dibayarkan perusahaan secara proporsional atau prorate pada pegawai probation adalah:

“Masa Kerja/12 x 1 (satu) bulan upah”

Dasar hukum aturan pemberian THR pegawai probation tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x