"Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, 'monitoring' lebih ketat lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menemukan pelanggaran terkait perizinan di outlet Holywings berupa penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.
Faktanya, petugas menemukan bahwa di outlet-outlet tersebut menyajikan minuman beralkohol yang dapat dikonsumsi di tempat.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap 2 Jenis Kacang ini Bisa Bikin Kulit Glowing Secara Alami Tanpa Skincare
Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka yang merupakan pegawai Holywings BSD sebagai pembuat konten promosi berbau SARA tersebut.***