Benarkah Semua Outlet Holywings yang Ditutup Tidak Bisa Buka Lagi? Begini Penjelasan Wagub DKI Jakarta

1 Juli 2022, 19:20 WIB
Gerai Holywings disegel. /Antara/Aprillio Akbar/

PRFMNEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menutup 12 outlet Holywings di ibu kota dan mencabut izin usaha resto dan bar tersebut usai gaduh konten promosi minuman keras (miras) mengandung unsur SARA.

12 outlet Holywings di DKI Jakarta ditutup pihak Satpol PP dan tidak bisa beroperasi melayani konsumen mulai Selasa, 28 Juni 2022, buntut enam karyawan menjadi tersangka konten promosi miras berbau SARA.

Lantas apakah benar 12 outlet Holywings Jakarta yang ditutup Pemprov DKI tidak bisa buka atau beroperasi kembali alias ditutup permanen?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi jawaban bahwa operasional 12 outlet Holywings di ibu kota memang sudah tidak bisa buka lagi lantaran izin usahanya sudah dicabut.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, 157 Petugas DKPP Kota Bandung Diturunkan Langsung Saat Pemotongan Hewan Kurban

Meski demikian, Riza menyebut Holywings masih mungkin untuk buka kembali asalkan mengantongi izin baru dengan persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan (buka)," katanya, dikutip prfmnews.id ANTARA pada Jumat, 1 Juli 2022.

Riza berharap, kasus Holywings ini menjadi pembelajaran pihak outlet lain serupa di ibu kota agar tak mengulangi kesalahan yang sama.

Ia pun berjanji akan memperketat pengawasan dan evaluasi usaha serupa di DKI Jakarta.

Baca Juga: LINK Live Streaming Persib vs PSS di Perempat Final Piala Presiden 2022, Nonton Hari ini Pukul 20.00 WIB

"Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, 'monitoring' lebih ketat lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menemukan pelanggaran terkait perizinan di outlet Holywings berupa penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.

Faktanya, petugas menemukan bahwa di outlet-outlet tersebut menyajikan minuman beralkohol yang dapat dikonsumsi di tempat.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap 2 Jenis Kacang ini Bisa Bikin Kulit Glowing Secara Alami Tanpa Skincare

Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan enam tersangka yang merupakan pegawai Holywings BSD sebagai pembuat konten promosi berbau SARA tersebut.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler