Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 14 November 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

 

PRFMNEWS - Kabar baik untuk pelaku UMKM Kota Bandung. Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sudah dibuka. Syarat dan cara daftarnya bisa disimak disini.

Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 16-25 November 2020 mendatang.

Pelaku UMKM di Kota Bandung yang sudah memenuhi syarat nantinya bakal menerima BLT sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tahap 2! Kota Bandung Buka Pendaftaran UMKM Penerima BLT Rp2,4 Juta Hingga 25 November 2020

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Petir Guyur Bandung Petang Ini, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir

Berikut syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta Kota Bandung tahap 2.

1. Pelaku usaha mikro harus download Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan melalui link https://linktr.ee/BPUMtahap2.

2. Surat pernyataan tersebut diisi dan ditandatangani di atas materai 6.000 oleh pemohon diketahui oleh RT/RW dan dicatat/register serta ditandatangani oleh unsur kelurahan,

3. Surat Pernyataan Calon Penerima BLT Rp2,4 juta dilengkapi dengan:

a. Surat Pernyataan Calon Penerima BPUM (asli),

b. Fotocopy e-KTP,

c. Foto tempat usaha,

d. Nomor Handphone (HP),

Baca Juga: Link Download Surat Pernyataan Calon Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kota Bandung Tahap 2

Baca Juga: Hari Ini Pasien Sembuh dari Corona Bertambah 3.000 Orang, Jabar Jadi Penyumbang Terbanyak Kedua

4. Pemohon diperuntukkan bagi yang memiliki e-KTP Kota Bandung,

5. Nama harus lengkap dan sesuai dengan yang tercantum di e-KTP,

6. Pemohon melakukan pendaftaran secara online dengan mencantumkan nomor register dari kelurahan melalui https://linktr.ee/BPUMtahap2 mulai tanggal 16-25 November 2020,

7. Sesuai dengan SOP protokol kesehatan agar tak terjadi kerumunan, diharapkan pendaftaran ke kelurahan agar dikoordinir oleh RT atau RW setempat,

8. Pendaftaran secara online dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon atau dibantu oleh kelurahan RT/RW atau relawan,

Baca Juga: Babak Baru Kasus Moge Keroyok TNI, Satu Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Baca Juga: Sejumlah Keuntungan yang Bisa Didapatkan Jika Kamu Makan Bengkuang

9. Apabila berkas pendaftaran telah lengkap dan telah melakukan pendaftaran secara online agar di-fotocopy kemudian disimpan oleh calon penerima BPUM dan berkas asli diserahkan ke kelurahan,

10. Bagi pemohon yang telah terdaftar pada tahap 1 tidak dapat mengajukan kembali pada tahap 2, karena system akan langsung memblokir berdasarkan NIK,

11. Berkas pendaftaran yang telah dikumpulkan di kelurahan diserahkan ke Dinas KUMKM Kota Bandung setelah pendaftaran ditutup.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x