PRFMNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menjaring 44 pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Kamis 12 November 2020. Mereka terjaring di wilayah Kecamatan Buahbatu dan Kecamatan Rancasari.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, seperti hari pertama, pelaksanaan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menerapkan tiga kategori sanksi. Ketiga sanksi tersebut adalah, teguran tertulis, sanksi sosial hingga membayar denda administrasi.
"Hari kedua ini, dari total 44 pelanggaran, sebanyak 18 di antaranya dikenakan denda administrasi. Masing-masing Rp50.000,” ujar Rasdian dalam siaran pers.
Baca Juga: Update Kebakaran Gudang Kapas di Bandung, Masih Ada Sejumlah Titik Api dan Atap Nyaris Roboh
Total denda yang disetorkan oleh Bendahara Penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung dari operasi tersebut berjumlah Rp900 ribu.
Untuk sanksi sosial, sambung Kasatpol PP, pelanggar diharuskan membersihkan lingkungan di sekitar lokasi operasi.
“Kalau yang sanksi sosial ada 24 orang. Nah sisanya 2 orang lagi diberi sanksi teguran tertulis karena petugas melihat bahwa pelanggarannya tidak seberat yang lain. Mereka membawa masker tetapi tidak digunakan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan wali kota (perwal),” terangnya.
Baca Juga: Rapat Pleno Dewan Ketahanan Pangan Kota Bandung, Oded Ingatkan Pentingnya Urban Farming
Rasdian yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menambahkan, kegiatan akan dilanjutkan di 26 kecamatan lain.