PRFMNEWS - Mobil layanan SIM keliling Polresta Bandung pada hari ini, Rabu 11 November 2020 beroperasi di Alun-alun Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin-Kamis dilakukan dari pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Pesimis Urai Macet, Pakar Transportasi Beberkan Permasalahan Pembangunan Flyover di Kota Bandung
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.