PRFMNEWS - DH (28) warga Cimahi diamankan di daerah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 23 Oktober 2020. Dia diduga membuat dan mengedarkan narkotika jenis tambakau gorila di daerah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, pelaku baru beraksi kurang lebih 4 bulan. Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan warga.
"Sekiar 4 bulanan aksinya, kita awalnya dapat info dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan selama 1 bulan. Setelah mengetahui tempat keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Nasrudin saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Pegawai Kejagung Hingga Bos Swasta Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tembakau gorila siap edar seberat 250 gram dengan berbagai ukuran.
"Barang bukti tembakau gorila sintetis seberat 250 gram dengan berbagai ukuran. Ada ukuran 2 gram sebanyak 98 paket, 28 paket bungkus seberat 2 gram, dan ukuran 5 gram sebanyak 25 paket," kata Nasrudin.
Baca Juga: Ucapan Kasar Ade Londok Dikhawatirkan Berdampak pada Anak-anak, Pengamat: Perlu Pendidikan Media
Dia menambahkan, pelaku menjual tembakau gorila melalui media sosial Instagram. Polisi pun mendalami kasus ini terkait dugaan peredaran narkoba berjaringan dan dugaan keterkaitan jasa pengiriman.
"Diduga ini jaringan, kami dalami untuk bisa ke tingkat jaringan atasnya," katanya.***