“Berjalannya waktu, semua perizinan sudah ada dan sudah dibangun ternyata terjadi kesalahpahaman antara para pemegang saham dan pemilik tanah. Awalnya pemilik tanah minta untuk dibayarkan ketika semua sudah jadi tetapi dia minta untuk dibayar di depan. Akhirnya pembangunan ini mandek,” sebut Yoris.
Diketahui, PT SBP ini memiliki proyek pembangunan apartemen di Kabupaten Sumedang. Proyek di Sumedang itu dimulai dengan harapan uang yang hasil penjualannya dapat digunakan untuk pembangunan proyek perumahan di Cimahi.
Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penipuan yang Bawa Lari 24 Mobil Rental Kurang dari Sehari
“Ternyata mereka juga punya pembangunan apartemen Ostello di Kabupaten Sumedang. Akhirnya uang milik para nasabah yang seharusnya dijadikan rumah, ternyata uang tersebut dialihkan untuk membangun apartemen tersebut,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu Polres Cimahi pun masih terus memburu pelaku lainnya.***