201 Orang Jadi Korban Proyek Perumahan yang Mangkrak Sejak 2016, Total Kerugiannya Hingga Rp8 Miliar

- 22 Oktober 2020, 19:10 WIB
Dua orang tersangka penipuan pembangunan proyek perumahan ditangkap Polres Cimahi, Kamis 22 Oktober 2020.
Dua orang tersangka penipuan pembangunan proyek perumahan ditangkap Polres Cimahi, Kamis 22 Oktober 2020. //BUDI SATRIA-PRFM

PRFMNEWS – Polres Cimahi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan pembangunan proyek dua perumahan di Kota Cimahi, Kamis 22 Oktober 2020.

Keduanya merupakan komisaris dan bendahara umum pengembang proyek yang diketahui bernama PT SBP. PT tersebut telah memulai rencana pembangunan perumahan yakni Parahyangan Hills dan Bukit Parahyangan yang terletak di Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, Yoris Ismail Marzuki menyatakan penangkapan dua orang tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari tiga orang korban sejak Januari 2019 lalu.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

“Pada tahun 2016 PT SBP mengumumkan bakal membangun dua perumahan atau dua komplek. Yaitu Parahyangan Hills dan Bukit Parahyangan. Pada saat itu sudah bekerja sama dengan berbagai pihak dan mereka juga bekerja sama dalam kepemilikan lahan. Jadi lahannya itu punya orang lain bukan punya mereka,” kata dia saat ditemui wartawan di Polres Cimahi, Kamis 22 Oktober 2020.

Yoris menyatakan, sedikitnya ada 200 korban lebih yang merugi akibat ikut proyek ini. Jika di total, lanjut Yoris, jumlah kerugiannya mencapai Rp8,32 miliar.

“Ketika itu sudah oke semuanya, izin sudah jadi, dan mereka sudah menarik uang dari masyarakat sudah mulai membuat brosur yang sudah diedarkan dan akhirnya ada 201 orang kurang lebih yang telah melakukan pembayaran dengan cicilan,” ungkapnya.

Baca Juga: Setelah pakai NIK dan Nomor KK, Kominfo Berencana Verifikasi Biometrik untuk Registrasi SIM Card

Yoris menyampaikan, mandeknya pembangunan proyek perumahan ini dimulai saat adanya kesalahpahaman antara pemegang saham dan pemilik tanah. Karenanya, pembangunan perumahan tersebut tak kunjung usai.

“Berjalannya waktu, semua perizinan sudah ada dan sudah dibangun ternyata terjadi kesalahpahaman antara para pemegang saham dan pemilik tanah. Awalnya pemilik tanah minta untuk dibayarkan ketika semua sudah jadi tetapi dia minta untuk dibayar di depan. Akhirnya pembangunan ini mandek,” sebut Yoris.

Diketahui, PT SBP ini memiliki proyek pembangunan apartemen di Kabupaten Sumedang. Proyek di Sumedang itu dimulai dengan harapan uang yang hasil penjualannya dapat digunakan untuk pembangunan proyek perumahan di Cimahi.

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap Pelaku Penipuan yang Bawa Lari 24 Mobil Rental Kurang dari Sehari

“Ternyata mereka juga punya pembangunan apartemen Ostello di Kabupaten Sumedang. Akhirnya uang milik para nasabah yang seharusnya dijadikan rumah, ternyata uang tersebut dialihkan untuk membangun apartemen tersebut,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu Polres Cimahi pun masih terus memburu pelaku lainnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x