PRFMNEWS – Polres Cimahi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan pembangunan proyek dua perumahan di Kota Cimahi, Kamis 22 Oktober 2020.
Keduanya merupakan komisaris dan bendahara umum pengembang proyek yang diketahui bernama PT SBP. PT tersebut telah memulai rencana pembangunan perumahan yakni Parahyangan Hills dan Bukit Parahyangan yang terletak di Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, Yoris Ismail Marzuki menyatakan penangkapan dua orang tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari tiga orang korban sejak Januari 2019 lalu.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
“Pada tahun 2016 PT SBP mengumumkan bakal membangun dua perumahan atau dua komplek. Yaitu Parahyangan Hills dan Bukit Parahyangan. Pada saat itu sudah bekerja sama dengan berbagai pihak dan mereka juga bekerja sama dalam kepemilikan lahan. Jadi lahannya itu punya orang lain bukan punya mereka,” kata dia saat ditemui wartawan di Polres Cimahi, Kamis 22 Oktober 2020.
Yoris menyatakan, sedikitnya ada 200 korban lebih yang merugi akibat ikut proyek ini. Jika di total, lanjut Yoris, jumlah kerugiannya mencapai Rp8,32 miliar.
“Ketika itu sudah oke semuanya, izin sudah jadi, dan mereka sudah menarik uang dari masyarakat sudah mulai membuat brosur yang sudah diedarkan dan akhirnya ada 201 orang kurang lebih yang telah melakukan pembayaran dengan cicilan,” ungkapnya.
Baca Juga: Setelah pakai NIK dan Nomor KK, Kominfo Berencana Verifikasi Biometrik untuk Registrasi SIM Card
Yoris menyampaikan, mandeknya pembangunan proyek perumahan ini dimulai saat adanya kesalahpahaman antara pemegang saham dan pemilik tanah. Karenanya, pembangunan perumahan tersebut tak kunjung usai.