Semua kegiatan aktivitas ekonomi yang memiliki nilai pajak, mendapat pengawasan secara maksimal.
Baca Juga: Rawan Bencana, BPBD Antisipasi Ancaman Banjir dan Longsor di Kabupaten Bandung
"Untuk semua kegiatan aktivitas ekonomi yang ada nilai pajak itu lakukan pengawasan secara maksimal, mulai dari hotel, hiburan dan pakir. Tapi, parkir ini sifatnya ini tergantung jumlah kunjungan di mal, kalau mal nya sepi itu otomatis tidak akan maksimal, karena andalannya ada di sana. Pajak (parkir) itu hanya diambil dari pajak yang sifatnya off street, kalau on street itu masuknya retribusi bukan pajak," ucapnya.
Ema menambahkan, saat ini pihaknya belum berencana memberikan izin operasional untuk sektor hiburan atau pariwisata lainnya, meski Kota Bandung sudah kembali turun ke zona oranye.
"Nanti kita lihat dalam satu minggu akan melakukan evaluasi saya akan bicara dengan Gugus Tugas," katanya.***