Gugus Tugas Tegaskan Mini Lockdown Tak Berarti Menutup Total Seluruh Kelurahan

- 4 Oktober 2020, 06:41 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 2 Oktober 2020.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 2 Oktober 2020. /TOMMY RIYADI/PRFM.

PRFMNEWS – Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan pihaknya berencana menerapkan mini lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) di Kota Bandung.

Untuk itu pihaknya pun telah mengumpulkan camat dan lurah di kota Bandung yang wilayahnya memiliki kasus positif Covid-19 yang relatif banyak, pada Jumat 2 Oktober 2020 lalu.

Ema pun meminta para lurah untuk berkoordinasi dengan aparatur wilayah, para ketua RT, RW, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Tiga dari Sembilan Kelurahan di Kota Bandung Batal Terapkan Mini Lockdown

Karena menurutnya, kendati dikoordinasikan secara kelurahan, bukan berarti PSBK atau mini lockdown dilakukan di seluruh kelurahan tersebut.

"Kalaupun misalnya kelurahan itu masuk di label merah, itu bukan berarti semua kelurahannya merah. Itu ternyata hanya ada satu RW. RW itulah yang akan diberlakukan PSBK," jelasnya dalam siaran pers, Sabtu 3 Oktober 2020.

Saat ini setidaknya, ada sembilan kelurahan yang dipersiapkan untuk melaksanakan PSBK. Namun, melihat kondisi di lapangan, ternyata ditemukan adanya tiga kelurahan yang jumlah kasus positif Covid-19-nya menurun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Tidak Buruk

Sehingga pihaknya memutuskan untuk tidak menerapkan mini lockdown di kelurahan Lingkar Selatan, Cipadung, dan Arjuna yang berdasarkan data seluruh pasien Covid-19 di wilayah tersebut sudah negatif.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x