Begini Aturan Soal Aktivitas Masyarakat Saat Mini Lockdown di Kota Bandung

- 3 Oktober 2020, 11:56 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 7 September 2020.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 7 September 2020. /TOMMY RIYADI/PRFM.

PRFMNEWS - Belum meredanya tingkat penularan Covid-19 membuat pemerintah menggulirkan wacana mini lockdown. Di Kota Bandung sendiri, mini lockdown ini direncanakan akan mulai diterapkan mulai pekan depan.

Bagaimana dengan aktivitas masyarakat saat penerapan mini lockdown ini?

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, Ema Sumarna mengatakan jika mini lockdown ini sama halnya dengan yang pernah dilakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di kawasan Secapa AD di Hegarmanah.

Baca Juga: Catat ! Ini yang Harus Dilakukan Kewilayahan Jika Menerapkan Mini Lockdown di Kota Bandung

"Kegiatan (aktivitas keluar masuk orang) tidak 4 jam, misal jam 9 sepakat tidak boleh ada orang masuk keluar kecuali ada yang urgen. Proses penanganan kepada warga yang terpapar diperhatikan kebutuhannya," katanya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat 2 Oktober 2020.

Menurut Ema, hingga saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Bandung berada di angka 0,79 dan kasus positif aktif sebanyak 143 orang.

"(PSBK) akan diterapkan (di) kelurahan kebijakan di wali kota, Senin lurah melaporkan, kita akan turun simulasi. Mereka (lurah) harus matang dengan pimpinan daerah," ujarnya.

Baca Juga: Apa Perbedaan Mini Lockdown dan PSBM Kota Bandung? Berikut Ini Penjelasannya

Jika mini lockdown dilakukan di lingkungan kelurahan, maka para Lurah harus berkoordinasi dengan pimpinan wilayah masing-masing khususnya para ketua RW.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x