PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri. Kemenkes menyatakan bahwa fasilitas kesehatan dilarang membebankan biaya lebih dari Rp900 ribu.
Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.
“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan,” kata Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Tayang di Trans TV Malam Ini, Sinopsis Jane Got A Gun
Menurut Kadir, penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapaun sebagai acuan dan referensi, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Di samping itu, Kadir menyatakan penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan. Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.
Baca Juga: FKPPI Berkomitmen Kuatkan Toleransi dan Gotong Royong Demi Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi
“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,” tegas Kadir.***