Mudik 2024 Naik Motor? Simak Sederet Syarat dan Arahan Polisi Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

- 6 Maret 2024, 20:00 WIB
Mudik Gratis Lebaran 2024
Mudik Gratis Lebaran 2024 /Dok Kemenhub

PRFMNEWS – Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan memastikan mudik Lebaran 2024 menggunakan sepeda motor tidak dilarang. Kendati begitu ada sejumlah ketentuan dan imbauan yang perlu diperhatikan masyarakat yang berencana melakukan perjalanan arus mudik dan arus balik naik kendaraan roda dua.

"Untuk sepeda motor itu kami tidak melarang, artinya tidak melarang, tetapi mengimbau," kata Aan usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pengaturan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Bagi masyarakat yang ingin mudik dan balik menggunakan sepeda motor, Aan menekankan syarat utama yakni mereka harus memperhatikan kondisi kendaraan dan kondisi fisik sebelum melakukan perjalanan jauh tersebut.

Baca Juga: Update Posisi Kawanan Monyet di Bandung, Sudah Sampai Kampus 2 UIN Bandung

"Pastikan sepeda motor itu sehat. Yang kedua, manusianya juga sehat. Yang ketiga, perlengkapan helm, kemudian sepatu dan jaket," ujarnya.

Perlengkapan sepatu dan jaket menurutnya diperlukan untuk melindungi diri. Syarat lain yang harus diperhatikan adalah waktu istirahat. Pemudik bersepeda motor diimbau untuk istirahat maksimal setelah dua jam berkendaraan.

"Karena maksimal dua jam itu sudah lelah, konsentrasi sudah kurang. Jadi dua jam silakan minggir ke rest area, istirahat, minimal kalau sepeda motor 30 menit. Setelah istirahat, setelah badan segar, silakan melanjutkan perjalanan. Begitu juga seterusnya, jangan memaksakan untuk terus berkendara ketika konsentrasi sudah mulai kurang," pesannya.

Baca Juga: Begini Penjelasan KAI soal Reaktivasi Jalur Kereta Bandung-Ciwidey dan Banjar-Pangandaran

Syarat lainnya yang perlu dipenuhi pemudik sepeda motor adalah tidak berboncengan lebih dari satu orang serta tidak membawa barang yang berlebihan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x