Para Pelanggar Perda Diseret ke Meja Hijau oleh Satpol PP Kota Bandung

- 6 Maret 2024, 17:30 WIB
sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu, 6 Maret 2024
sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu, 6 Maret 2024 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memgadakan razia Cipta Kondisi di wilayah Panyileukan dan Cibiru Kota Bandung pada Selasa, 5 Maret 2024 malam hari.

Sebanyak 19 orang yang terjaring razia menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, sidang Tipiring ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia Cipta Kondisi pada malam sebelumnya.

Baca Juga: Warga Diimbau Tak Beri Makan Atau Ganggu Kawanan Monyet yang Berkeliaran di Bandung

Sidang Tipiring ini juga ditambahkan dengan beberapa perkara yang belum diajukan.

“Hasil dari penindakan tadi malam, kami mengamankan beberapa pelanggar di antaranya usaha tanpa izin yaitu obat-obatan maupun jual minuman beralkohol tanpa izin serta dengan kegiatan asusila di wilayah Panyileukan dan Cibiru," paparnya.

“Kemudian hari ini juga, terkait penebangan pohon sembarangan yang terjadi pada Senin 4 Maret 2024 kemarin. Kita lakukan penyidikan hari ini. Lalu kasus kegiatan usaha tanpa izin salah satu minimarket di Kota Bandung,” tambah Mujahid.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkap Perdagangan Sepatu 'Bermerek' Palsu, Ribuan Pasang Sepatu Diamankan

Mereka yang menjalani sidang Tipiring terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x