Para Pelanggar Perda Diseret ke Meja Hijau oleh Satpol PP Kota Bandung

- 6 Maret 2024, 17:30 WIB
sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu, 6 Maret 2024
sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kecamatan Panyileukan pada Rabu, 6 Maret 2024 /Diskominfo Kota Bandung

Para pelanggar dipidana dengan denda bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan mulai Rp100 ribu sampai Rp 3 juta, dengan subsider 3-7 hari kurungan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah