Kasubag Humas Polrestabes Bandung: Tidak Benar Bandung Diblokir untuk Warga Jakarta

- 24 September 2020, 16:58 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung sedang memasang water barrier yang digunakan untuk menutup Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jumat 18 September 2020. Penutupan jalan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat di Kota Bandung.
Petugas Dishub Kota Bandung sedang memasang water barrier yang digunakan untuk menutup Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Jumat 18 September 2020. Penutupan jalan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat di Kota Bandung. /Yusuf Anshori/PRFM

PRFMNEWS - Di media sosial beredar pesan berantai yang menyatakan bahwa Kota Bandung diblokir untuk warga luar kota terutama dari Jakarta yang berstatus zona merah.

Dalam pesan yang mencatut nama Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya itu juga disebutkan bahwa warga luar yang nekat datang ke Bandung bakal dikenai denda.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung, AKP Rahayu Mustika Ningsih menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.

Baca Juga: Perlukah Memakai Tabir Surya Saat Kita Berada di Rumah? Ini Jawabannya

Dia mengatakan memang Kapolrestabes membuat pernyataan mengenai pembatasan aktivitas warga, tapi tidak pernah menyampaikan bahwa Kota Bandung diblokir untuk warga Jakarta.

"Benar bapak Kapolrestabes memberikan pernyataan, tapi tidak se-ekstrem itu bahwa warga Jakarta diblokir tidak boleh datang ke Bandung," kata Rahayu saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK, Alasannya Belum Diketahui

Menurutnya, pernyataan Kapolrestabes tersebut dilontarkan ketika melihat data bahwa kasus Corona di Kota Bandung cenderung bertambah setiap akhir pekan. Ditambah, adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. 

"Sehingga Kapolrestabes memberikan imbauan untuk warga Jakarta yang masuk zona merah untuk tidak dulu masuk ke Bandung, tapi bukan diblokir," katanya.

Pembatasan aktivitas masyarakat dengan menutup sejumlah ruas jalan pun kata dia merupakan kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Baca Juga: Bertambah 4.634, Ini Update Kasus Corona di Indonesia Hingga Kamis 24 September 2020

Ruas jalan yang ditutup tersebut merupakan jalan yang sering digunakan masyarakat di akhir pekan, seperti untuk berlibur di Bandung.

"Penutupan jalan pun pada jam-jam tertentu, tidak setiap waktu. Jalan yang ditutup adalah jalan yang biasa dipakai dan menimbulkan kerumunan," katanya.

Sementara terkait pemberian denda, dia mengatakan sampai saat ini dalam operasi yustisi pihaknya belum masuk kepada tahap pemberian sanksi denda kepada pelanggar tak bermasker.

"Belum sampai denda, yang tidak memakai masker baru dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan fisik," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x