BANDUNG, PRFMNEWS - Di tengah masa kampanye Pemilu 2024 ini, jajaran Satpol PP kota Bandung rutin melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Total sejak 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024 kemarin Satpol PP Kota Bandung amankan lebih dari 2 ribu APK yang melanggar aturan di kota Bandung.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan sebanyak 2.831 APK yang melanggar itu ditertibkan pihaknya setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Alasan 2 ribu lebih APK itu diamankan karena melanggar aturan yaitu dipasang di area yang dilarang terdapat APK.
"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus," ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.
Kawasan Khusus tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil dengan 30 Pertanyaan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
Amankan yang membahayakan
Selain di kawasan khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang membahayakan keselamatan.