PRFMNEWS - PT Dirgantara Indonesia (PTDI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang industri pesawat terbang, belum lama ini menjual sejumlah produknya ke sejumlah instansi maupun negara asing.
Namun ternyata, perusahaan plat merah ini diketahui masih memiliki tunggakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp6 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Hutang tersebut merupakan kumulasi kewajiban pajak yang harus dibayarkan PTDI kepada Pemkot Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bandung, selama dua tahun. Dengan kata lain, kewajiban pajak yang belum dibayarkan PTDI tercatat sejak 2022 lalu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Terkait Kasus Penyerangan Geng Motor di Sersan Bajuri
Dimintai tanggapannya tentang hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna mengakui belum mengetahui secara rinci masalah adanya tunggakan tersebut.
Ema yang juga mantan Kepala Bapenda pun berjanji untuk menanyakan masalah tersebut kepada Bapenda kota Bandung.
"Saya belum mengetahui masalah ini, nanti coba saya tanyakan kedetilannya ke pak Zul (Iskandar Zulkarnaen, Kepala Bapenda)," ungkap Ema di Balaikota Bandung, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: Rektrumen Pengawas TPS Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Berkas yang Perlu Dilengkapi
Meski begitu, Ema menyatakan piutang tersebut tetap harus ditagihkan karena wajib.