Rektrumen Pengawas TPS Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Berkas yang Perlu Dilengkapi

- 28 Desember 2023, 18:17 WIB
Syarat mendaftar Pengawas TPS.
Syarat mendaftar Pengawas TPS. /

PRFMNEWS - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang, pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan segera dibuka.

Disampaikan Bawaslu RI, pendaftaran dan penerimaan berkas Pengawas TPS akan berlangsung pada 2 - 6 Januari 2024.

Syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS diantaranya :

Baca Juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Terkait Kasus Penyerangan Geng Motor di Sersan Bajuri

1. WNI

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita - cita Proklamasi 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x