Polisi Tetapkan 10 Tersangka Terkait Kasus Penyerangan Geng Motor di Sersan Bajuri

- 28 Desember 2023, 18:08 WIB
Barang bukti yang diamankan Polisi dari geng motor tersangka kasus penyerangan di Jalan Sersan Bajuri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 28 Desember 2023
Barang bukti yang diamankan Polisi dari geng motor tersangka kasus penyerangan di Jalan Sersan Bajuri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 28 Desember 2023 //BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus penyerangan yang dilakukan geng motor di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, sebelum menetapkan 10 orang tersangka, pihaknya sempat mengamankan 27 orang terkait kasus ini.

"Dari 27 orang pelaku, kami tetapkan 10 orang sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan. 17 orang lainnya kami kenai sanksi wajib lapor," jelasnya saat rilis kasus di Mapolres Cimahi, Kamis 28 Desember 2023.

Kronologi

Sekelompok pengendara motor melakukan penyerangan terhadap sejumlah orang di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

Para tersangka, anggota geng motor yang melakukan penyerangan di Jalan Sersan Bajuri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 28 Desember 2023
Para tersangka, anggota geng motor yang melakukan penyerangan di Jalan Sersan Bajuri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 28 Desember 2023 /BUDI SATRIA/PRFM

Geng motor ini tiba-tiba berhenti dan melakukan penyerangan terhadap beberapa orang yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan.

"Pedagang bakso juga jadi korban dalam kejadian ini," ungkap Aldi.

Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku menyebut melakukan penyerangan terhadap anggota kelompok motor lain.

Akibat perbuatannya, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun.***

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x