PRFMNEWS - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus penyerangan yang dilakukan geng motor di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, sebelum menetapkan 10 orang tersangka, pihaknya sempat mengamankan 27 orang terkait kasus ini.
"Dari 27 orang pelaku, kami tetapkan 10 orang sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan. 17 orang lainnya kami kenai sanksi wajib lapor," jelasnya saat rilis kasus di Mapolres Cimahi, Kamis 28 Desember 2023.
Kronologi
Sekelompok pengendara motor melakukan penyerangan terhadap sejumlah orang di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Geng motor ini tiba-tiba berhenti dan melakukan penyerangan terhadap beberapa orang yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan.
"Pedagang bakso juga jadi korban dalam kejadian ini," ungkap Aldi.
Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku menyebut melakukan penyerangan terhadap anggota kelompok motor lain.
Akibat perbuatannya, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun.***