PTDI Nunggak Pajak Rp6 Miliar, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

- 28 Desember 2023, 18:32 WIB
PTDI melakukan ferry flight 1 (satu) unit pesawat terbang NC212i Troop Transport pesanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.*
PTDI melakukan ferry flight 1 (satu) unit pesawat terbang NC212i Troop Transport pesanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.* / Dok PTDI

"Ya bagaimanapun juga itu tetap harus ditagih. Kan kewajiban pajak, jadi harus tetap ditagih. Nanti silahkan masalah teknis (tentang hal ini) tanya langsung ke pak Zul," singkat Ema.

Terpisah, Kepala Bapenda kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen menjelaskan, timnya sudah melakukan semua hal sesuai amanat Perda. Terbaru, kata Iskandar, pihak PTDI menjanjikan pembayaran hutang sebesar Rp6 miliar tersebut pada bulan Februari 2024.

Baca Juga: FOTO-FOTO Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Masjid Rancaekek

"(Tim) kita sudah beberapa kali berkoordinasi dengan PT DI. Baik melalui surat teguran maupun mendatangi langsung ke kantornya. Nah, yang terbaru, mereka (PT DI) membuat komitmen pembayaran akan dilakukan pada Februari 2024 nanti," jelas Iskandar ditemui di kantornya, Kamis 28 Desember 2023.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen

Berdasarkan keterangan dari tim nya, Iskandar mengatakan alasan PTDI masih menunggak dan belum bayar PBB selama dua tahun, karena kondisi keuangan mereka masih belum stabil.

"Makanya kami juga minta laporan keuangan mereka untuk kami pelajari, apakah benar demikian. Dan mereka kooperatif serta menyanggupi membuka laporan keuangannya," kata Iskandar.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Susun Cisaranten Segera Dimulai, Pemkot Bandung dan Kementerian PUPR Teken Kerja Sama

Iskandar pun menjelaskan, saat ini pihaknya tidak akan melakukan tindakan sanksi apa pun terhadap wajib pajak yang dimaksud. Alasannya, Bapenda memberikan kesempatan kepada PT DI untuk memenuhi komitmen pelunasa PBB tertunggak sebesar Rp. 6 miliar pada Februari 2024 mendatang.

"Yang 6 miliar itu pokok, belum termasuk denda keterlambatannya sebesar 2 persen per bulan. Jadi kita tunggu saja komitmen mereka," ungkap dia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x