Jika ternyata hingga Februari 2024 nanti mereka tidak memenuhi komitmennya, Iskandar memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada wajib pajak tersebut.
"Sanksinya sesuai Perda. Tapi kita lihat tunggu saja hingga Februari 2024 nanti. Mudah-mudahan mereka tidak lalai melaksanakan komitmennya," pungkas Iskandar.***