PRFMNEWS - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menyatakan, kawasan Dalem Kaum telah ditetapkan sebagai zona merah bagi PKL.
Atet menegaskan, para PKL yang memaksakan diri berjualan di kawasan Dalem Kaum tidak dibenarkan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung juga telah menyiapkan solusi yakni penataan dan relokasi PKL ke basement Alun-alun Bandung.
Baca Juga: VIDEO Bus Rombongan Siswa-siswi dari Ciamis Terguling di Kiarapayung
Total 140 PKL telah terdata dan berangsur dipindahkan ke basement Alun-alun Bandung.
"PKL yang terdata untuk dipindahkan sebanyak 140. Dari 140 PKL tersebut, masih ada sekitar 52 PKL yang belum pindah. Lalu dari 52 PKL yang belum pindah tadi, informasi terakhir yang kami terima, sekitar 20 PKL sudah berangsur turun ke basemen. Sehingga ada sekitar 32 PKL lagi yang masih dalam proses berpindah ke area basemen," papar Atet.
Atet menyebutkan, area PKL di basement Alun-alun Bandung diperuntukkan bagi PKL terdata yang menjual kuliner dan non kuliner. Termasuk PKL yang berjualan di kawasan Jalan Dalem Kaum yang telah direlokasi.
Baca Juga: BMKG: Waspada Bencana Hidrometeorologi Basah di Periode Puncak Musim Hujan
Terkait penolakan dari sejumlah PKL untuk direlokasi, Atet meminta semua pihak menyadari dan menaati regulasi yang telah ditetapkan.