AKB Kota Bandung Diperketat, Penumpang Angkutan Umum Dibatasi 50 Persen

- 17 September 2020, 16:45 WIB
TERMINAL leuwipanjang, Kota Bandung.*
TERMINAL leuwipanjang, Kota Bandung.* /Dok Dishub Kota Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat. Hal itu dilakukan menyusul kasus Corona di Kota Bandung yang mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, di masa AKB ini, pengawasan di terminal akan kembali diperketat seperti halnya saat PSBB.

"Dengan sistem kebijakan AKB diperketat, (pengawasan terminal) hampir sama dengan pola dulu (saat PSBB -red)," kata Ricky saat ditemui di Balai Kota, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Bertambah 3.635, Kini Positif Corona di Indonesia Mencapai 232.628 Kasus

Dia mengatakan, Dishub bakal membatasi jumlah kapasitas penumpang dan waktu operasional kendaraan umum. Seperti saat PSBB, kapasitas penumpang dibatasi yaitu 50% dari daya tampung kendaraan.

"Di tempat duduk juga ada jaga jarak, kemudian sebelum beroperasi disemprot disinfektan dan sesudah operasi disemprot juga. Kru juga pakai masker dan ada hand sanitizer," katanya.

Ditanya perihal penyisiran warga luar kota seperti dari Jakarta yang datang ke Bandung, dia mengatakan sementara ini pihaknya belum akan melakukan hal itu.

Baca Juga: Mulai Jumat Besok 5 Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup Pada Pagi dan Malam Hari

"Untuk sementara waktu belum melakukan hal itu (menyisir warga yang datang dari luar kota), kita hanya tutup jalan saja menunjukkan bahwa di Bandung melakukan pembatasan pergerakan masyarakat," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x