AKB Diperketat, Warga Jakarta Masih Boleh Datang ke Bandung dengan Persyaratan Ini

- 12 September 2020, 11:30 WIB
Suasana Gerbang Tol Pasteur, Selasa 1 September 2020. Jasa Marga mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif Tol Cipularan dan Tol Padaleunyi  mulai 5 September 2020.
Suasana Gerbang Tol Pasteur, Selasa 1 September 2020. Jasa Marga mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif Tol Cipularan dan Tol Padaleunyi mulai 5 September 2020. /Dok Jasa Marga.

PRFMNEWS - Di tengah pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih mengizinkan wisatawan atau warga Jakarta dan sekitarnya untuk datang ke kota Bandung, meskipun di Jakarta diberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, pihakya memperbolehkan warga Jakarta dan sekitarnya untuk datang ke Kota Bandung. Hanya saja, dia meminta warga Jakarta yang datang ke Kota Bandung harus patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Baca Juga: Soal Pasar Tumpah GBLA, Pemkot Tegaskan Penutupan Bersifat Kondisional

"Masih (diperbolehkan) selama menerapkan protokol kesehatan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat 11 September 2020.

Bahkan, sambung Oded, pihaknya pun tak akan membuat cek poin pemeriksaan seperti saat PSBB diberlakukan. Menurutnya, semua sektor yang sudah mendapatkan relaksasi boleh menjalankan aktivitas seperti biasa, namun wajib meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

 

Baca Juga: Pengcab Esports Kota Bandung Dilantik, Yana Harap Lahirkan Atlet Berprestasi

Khusus untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya, Oded pun menyatakan jika mereka yang akan datang ke Kota Bandung tak perlu membawa surat keterangan hasil rapid test ataupun swab test. Dia kembali menekankan adalah yang utama di saat sekarang adalah disiplin terhadap protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x