AKB Kota Bandung Diperketat, Mall dan Supermarket Tutup Lebih Cepat

- 14 September 2020, 20:18 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (tengah) bersama Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah (kiri) memantau dua pusat perbelanjaan, yaitu Paris Van Java Mall dan 23 Paskal, Senin (15/6/2020). Pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Prorporsional pada 13-26 Juni 2020.**
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (tengah) bersama Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah (kiri) memantau dua pusat perbelanjaan, yaitu Paris Van Java Mall dan 23 Paskal, Senin (15/6/2020). Pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Prorporsional pada 13-26 Juni 2020.** /Dok Humas Pemkot Bandung.



PRFMNEWS
– Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jam operasional pusat perbelanjaan modern seperti mall dan supermarket.

Hal ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang memperketat penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menturkan, jam operasional bagi pusat perbelanjaan modern pada fase AKB diperketat ini yaitu pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Update 14 September: Jumlah Suspek Corona di Kota Cimahi Mencapai Ribuan Kasus

Artinya, pusat peberlanjaan modern di Kota Bandung tutup lebih cepat jika dibandingkan dengan masa PSBB Proporsional.

“Berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas pada Jumat 11 September 2020, jam operasional untuk pusat perbelanjaaan seperti mall dan toko modern (ritel) pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 14 September 2020.

Lebih lanjut, Elly menyatakan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung akan lebih tegas dalam menindak pengelola pusat perbelanjaan modern yang melanggar ketentuan jam operasional.

Baca Juga: Waduh! Ternyata Proses Pencairan Tahap 3 BLT Rp600 Ribu untuk Pegawai Prosesnya Lebih Lama

Ia menyebutkan, pusat perbelanjaan modern yang melanggar ketentuan jam operasional akan langsung disegel oleh Satpol PP selama 10 hari. Jika kembali melanggar, sanksi lebih berat akan langsung diterapkan.

“Penyegelan ini bisa berlangsung selama 10 hari. Jika diizinkan kembali beroperasi tapi melanggar lagi ketentuan jam operasional, maka kita akan cabut izin usahanya,” tegas Elly.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x