PRFMNEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan sejumlah PKL yang sudah direlokasi ke Taman Tegalega wajib mematuhi aturan berdagang yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Aturan bagi para PKL yang sudah pindah ke dalam Taman Tegalega, Kota Bandung ini adalah semua barang-barang dagangan mereka wajib dibawa pulang setelah selesai berjualan.
Selain itu, para PKL hanya boleh berjualan sesuai waktu yang disepakati bersama yaitu hingga maksimal pukul 23.00 WIB. Ema Sumarna menyatakan para PKL di Taman Tegalega sudah mengikuti aturan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Bandung: Penataan PKL Tegalega Tetap Perhatikan Ruang Terbuka Hijau
Menurut Ema aturan berdagang bagi para PKL yang direlokasi ke dalam Taman Tegalega tersebut perlu dipatuhi agar tidak ada barang dagangan menumpuk di area ruang dagang setelah aktivitas jual beli selesai.
"Mereka akan berjualan sesuai dengan waktu yang sudah kita sepakati dan itu sifatnya tidak permanen. Jadi pukul 23.00 WIB selesai, barang-barangnya mereka bawa. Tidak ada barang yang disimpan di tempat berjualan," tegas Ema, Rabu 1 November 2023.
Ema menambahkan bahwa Pemkot Bandung akan menambah jumlah taman di kawasan Tegalega untuk menambah ruang terbuka hijau sekaligus area ekonomi bagi para PKL yang selama ini berjualan di kawasan Jalan Mohamad Toha dan Otto Iskandardinata.
Keberadaan taman yang merupakan ruang terbuka hijau nantinya tetap berfungsi sebagai paru-paru kota sekaligus kawasan ekonomi bagi para PKL sehingga semakin tertata.