Segera Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan di Bandung ke Nomor ini, Pelaku Bakal Dijatuhi Sanksi

- 4 Oktober 2023, 10:15 WIB
Kondisi tumpukan sampah di salah satu TPS di Kota Bandung, Kamis 11 Mei 2023
Kondisi tumpukan sampah di salah satu TPS di Kota Bandung, Kamis 11 Mei 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajak masyarakat yang melihat orang membuang sampah sembarangan agar segera dilaporkan kepada pihak Satpol PP untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan pelaku terancam dijatuhi sejumlah sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Cara laporkan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bandung yang diketahui warga dapat dilakukan melalui nomor telepon 081394888874. Pelaporan wajib disertai bukti foto maupun video yang memperlihatkan aksi pembuangan sampah sembarangan ini.

Warga Kota Bandung bisa melaporkan melalui nomor telepon tersebut ketika melihat orang yang membuang sampah sembarangan ke saluran air/selokan, area jalan, trotoar, tempat fasilitas umum, dan lokasi lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan, serta keindahan.

Baca Juga: KBS dan Pengurangan Volume Sampah Jadi Penilaian Kinerja Kadis, Camat, Lurah di Kota Bandung

Pelaporan ke nomor tersebut juga dapat dilakukan oleh warga Kota Bandung yang mengetahui adanya seseorang yang melakukan aksi mengotori fasilitas umum atau membuang benda berbau menyengat hingga berdampak mengganggu masyarakat.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono, Selasa 3 Oktober 2023.

Bagus menjelaskan, ada dua Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bandung yang mengatur terkait penanganan sampah. Salah satunya Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan Termasuk Lempar dari Kendaraan di Bandung Bisa Didenda hingga Sidang Pidana

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x