Meski demikian, ujar Bagus, pelanggar ketentuan Perda tersebut tidak begitu saja dikenakan sanksi berupa denda atau menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau disidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS (tempat penampungan sementara sampah) overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana,” ungkap dia.
Menurut Bagus, sanksi kepada para pelanggar akan diterapkan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, pengumuman di media massa, sanksi denda dan terberat adalah sidang tipiring.***