Hasil pengolahan sampah organik di kawasan ini antara lain berupa pupuk organik kompos dan juga pupuk cair yang dikemas dan dibagikan kembali kepada masyarakat.
Terkait Kawasan Bebas Sampah (KBS) di Kelurahan Tamansari, Dadang menyebut wilayah ini memiliki beberapa percontohan kawasan bebas sampah. Salah satunya ada di RW 18.
"Memang untuk saat ini warga kami masih dalam proses tahapan optimalisasi dalam pengolahan sampah. Saat ini pengolahan sampah memang lebih banyak dilakukan oleh kami masyarakat saat ini hanya diminta untuk memilah sampah," tuturnya.
Baca Juga: 3 Rahasia Kenikmatan Pempek Rama Bandung yang Sukses 35 Tahun Goyang Lidah Orang Sunda
"Setiap 2 hari sekali proses pengangkutan sampah dilakukan. Seperti tadi dijelaskan, masyarakat diminta sudah memilah sampah organik dan anorganik agar nantinya memudahkan petugas sampah untuk mengangkut dengan mobil," imbuh Dadang.
Diharapkan Dadang, kegiatan pengolahan sampah organik di Kelurahan Tamansari ini dapat menjadi daya dukung bagi program Kang Pisman dan Buruan SAE.
"Ada keselarasan antara program pemilihan sampah yaitu Kang Pisman dengan program Buruan SAE. Hasil atau penerapan dari program Kang Pisman ini (mengolah sampah organik) dapat dimanfaatkan pendukung program Buruan SAE (hasil pengolahan sampah yang dijadikan pupuk untuk dimanfaarkan warga menanam)," ujarnya.
Camat Bandung Wetan, Tarya memberikan apresiasi atas kegiatan pemilahan sampah organik yang telah dilakukan oleh RW 15 Kelurahan Tamansari.
Menurut Tarya, dalam keadaan darurat sampah seperti ini, kolaborasi antara pihak pemerintah dan juga masyarakat sangat dibutuhkan.