PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengumumkan status Darurat Sampah, sebab Tempat Pembuangan Sementara (TPS) masih ditutup dalam waktu yang tidak ditentukan imbas dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti belum bisa beroperasi secara normal.
Saat ini pun pengangkutan sampah masih sangat terbatas. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Sampah tercampur dilarang keluar dari rumah/persil rumah. Untuk sampah tercampur, lakukan penyimpanan di dalam kantong plastik besar trash bag, dan ditutup rapat.
Baca Juga: Panduan Pengelolaan Sampah Organik Secara Mandiri di Rumah Sendiri
Agar tidak mengundang lalat dan menimbulkan bau, simpan sampah di pekarangan atau ditempat lain di luar rumah tetapi masih di dalam persil, yang tidak terkena hujan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Untuk rumah tanpa pekarangan, bila kesulitan menyimpan sampah di rumah/persil masing-masing, maka:
1. Sepakati bersama antar warga di RT masing-masing, untuk menetapkan beberapa lokasi penyimpanan sementara.
2. Siapkan wadah besar dan tertutup dengan volume wadah minimal 500 Liter agar sampah bisa terkumpul lebih banyak dan waktu penyimpanan lebih lama, misal : ember bertutup atau kontainer tertutup.
Baca Juga: Panduan dan Syarat Ikut Perjalanan Uji Coba Gratis Kereta Cepat, KCIC Hanya Operasikan 2 Stasiun