Upaya selanjutnya adalah semakin memasifkan uji emisi kendaraan bermotor untuk mewujudkan kawasan emisi bersih.
“Kami terus menggaungkan kawasan emisi bersih. Program tersebut merupakan inisiasi pemilik kawasan untuk menjadikan lahan parkirnya bebas emisi,” ujar Iren.
Baca Juga: PSKC Cimahi Kenalkan 4 Striker untuk Liga 2 Musim Ini, Kombinasi Kekuatan dan Kecepatan
Sehingga kendaraan yang boleh parkir di kawasan emisi bersih adalah harus yang sudah lulus uji emisi dan diperbaharui setahun sekali.
"Jadi kalau ada kendaraan yang stikernya sudah tidak berlaku atau tidak memiliki stiker tidak diperbolehkan masuk ke kawasan emisi bersih," terangnya.
Iren pun mengimbau agar masyarakat sebaiknya menghindari tempat-tempat ramai yang banyak polusinya. Serta senantiasa memperbanyak minum air putih.***