Polrestabes Bandung Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba Selama 10 Hari, Ratusan Gram Sabu Disita Polisi

- 4 Agustus 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu /Dok PRFM

PRFMNEWS - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba selama 10 hari Operasi Antik Lodaya 2023.

Operasi Antik ini diadakan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dari tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan 2 Agustus 2023.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memaparkan, pihaknya mengungkap 11 kasus untuk narkoba jenis sabu, 1 kasus narkoba jenis pil ekstasi, dan 1 kasus narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter Terakhir Telah Dipulangkan ke Tanah Air

Budi melanjutkan, sebanyak 18 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Bandung selama 10 hari terakhir.

"18 orang dengan berbagai latar belakang profesi mulai dari wiraswasta, karyawan, buruh harian lepas, juru parkir, tunakarya, hingga ibu rumah tangga, yang berperan sebagai pengedar dalam kasus kejahatan tersebut," ungkap Budi di Mapolresta Bandung, Jumat 4 Agustus 2023.

Selain kasus peredaran narkoba, Budi menyatakan Satuan Reserse Narkoba turut mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin.

Baca Juga: Pemerintah Buka 572.496 Formasi CASN, Proses Seleksi Dimulai September 2023

Lokasi penangkapan pelaku terjadi di berbagai daerah di Kota Bandung, yakni di Kecamatan Bojongloa Kaler 2 kasus, Bojongloa Kidul 2 kasus, Batununggal 2 kasus, Astana Anyar 1 kasus, Kiaracondong 1 kasus, Bandung Wetan 1 kasus, Cibeunying Kaler 1 kasus, Cinambo 1 kasus, Babakan Ciparay satu kasus, Mandala Jati 1 kasus, Regol satu kasus, Coblong 1 kasus.

"Para tersangka ditangkap di berbagai daerah, yakni di 12 kecamatan di Kota Bandung. Dan untuk obat keras itu dijual secara langsung dengan tersangka membuka toko berkedok toko kosmetik di Jalan Kopo, Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, dan di Jalan Parakan Arum Batununggal," beber Budi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 213,03 gram, 166 butir pil ekstasi, 1.358 gram daun ganja kering, 1.385 butir obat keras terbatas berbagai merk.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah di Jalan Lemah Neundeut 1 Cikutra Bandung Kamis Malam Kemarin

Polisi turut mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp732 ribu, 11 buah timbangan digital, dan 17 buah ponsel berbagai merk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sserta Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Para tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar subsider tiga bulan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah