PRFMNEWS - Polres Cimahi mengungkap 9 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 10 hari.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapkan 9 kasus ini dilakukan sejka tanggal 24 Juli sampai 2 Agustus 2023.
Dari 9 kasus narkoba, sebanyak 5 kasus merupakan pengungkapan kasus sabu-sabu.
Baca Juga: Warga yang Minta Sumbangan di Jalan Raya Bisa Terancam Penjara
"Barang bukti sabu-sabu yang diamankan 42,63 gram," kata Aldi saat rilis kasus di Mapolres Cimahi, Kamis 3 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Aldi menyebut dari 9 kasus, terdapat pengungkapan kasus tembakau sintetis dan kopi ganja.
"Ada kopi ganja, satu kasus, barang bukti 2,67 gram. Tembakau sintetis, tiga kasus. Barang bukti diamankan 82,87 gram," ujarnya.
Baca Juga: Kasus IMEI Ilegal Terungkap, Pakar Siber Sarankan Pengguna iPhone Lakukan Tindakan Ini