PRFMNEWS - Pihak kepolisian merespons munculnya fenomena warga meminta sumbangan di jalan raya menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, hal fenomena warga meminta sumbangan menjelang 17 Agustus juga terjadi di Kabupaten Bandung.
"Menjelang 17 Agustus, mulai banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan untuk meminta bantuan (sumbangan). Dengan dalih lomba Agustusan, kegiatan Agustusan dan sebagainya," ujarnya saat ditemui di Bandung pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Kasus IMEI Ilegal Terungkap, Pakar Siber Sarankan Pengguna iPhone Lakukan Tindakan Ini
Ditegaskan Kompol Mangku Anom, kegiatan meminta sumbangan tidak boleh dilakukan di jalan raya karena berisiko menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, ada ancaman hukum yang bisa dikenakan kepada warga yang dengan sengaja meminta sumbangan di jalan raya.
Ancaman hukuman berupa kurangan penjara dan denda puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Soal Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, KPK Yakin Punya Bukti Cukup
"Gangguan terhadap Fungsi Jalan ada dalam Pasal 214, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp24 juta," kata Kompol Mangku Anom.