Soal Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, KPK Yakin Punya Bukti Cukup

- 3 Agustus 2023, 14:30 WIB
 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan/ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PRFMNEWS - Terkait vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kepada Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin mereka punya bukti-bukti yang cukup.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK mempunyai alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

"Alat bukti sudah sangat cukup.Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberi-nya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," ujarnya, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Ini Nama Wasit dan Susunan Perangkat Pertandingan Persib vs Bali United di GBLA Malam ini

Dikatakan Ali, KPK telah memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Bandung.

"Sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti Tim Jaksa KPK yang akan menguraikan-nya di dalam memori kasasi dari apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.

Ali menambahkan, lembaga antirasuah kini tengah menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung agar pihaknya bisa segera menyusun memori Kasasi.

Baca Juga: 1.322 Orang Berhasil Keluar dari Kemiskinan Ekstrem Berkat Progam PENA

"Oleh karena itu, tentu kami juga sangat berharap pengadilan negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan resminya kepada kami, kepada tim Jaksa KPK agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi-nya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x