PRFMNEWS - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa 1 Agustus 2023.
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh terjerat dalam perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Preman yang Palak Pedagang Nasi Goreng di Bandung Ditangkap Polisi, Kini Terancam Penjara 10 Tahun
Majelis Hakim menilai alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kuat.
Dengan demikian Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan dari seluruh dakwaan.
JPU KPK Arif Rahman membenarkan pengadilan memutuskan bahwa alat bukti yang mereka hadirkan tidak kuat.
Tapi, Arif menegaskan bahwa alat bukti yang KPK kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba Saleh.
"Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kami lihat, kami yakin bahwa alat bukti terutama saksi, kemudian petunjuk itu, kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kami sangkakan kepada terdakwa," ucapnya.