Soal Rencanan Penyegelan Kebun Binatang Bandung oleh Pemkot, Pengelola: Belum Ada Vonis yang Inkracht

- 25 Juli 2023, 14:00 WIB
Humas Bonbin Sulhan Safii sedang bercengkrama dengan Kakatua Raja
Humas Bonbin Sulhan Safii sedang bercengkrama dengan Kakatua Raja /Asep GP/Jurnal Soreang

PRFMNEWS - Saat ini proses permasalahan sengketa lahan Kebun Binatang Bandung sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, Manager Komunikasi Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi'i menegaskan bahwa lahan seluas 13,9 hektar di Jalan Tamansari itu masih dalam status quo.

"Kalau langkah hukum kan seperti sudah jelas sebenarnya karena belum ada vonis yang inkracht. Artinya belum ada yang berketatapan hukum, artinya lahan ini sendiri masih status quo baik Pemkot atau 12 orang lain yang mengaku lahan milik mereka termasuk kita yang lagi menduduki atau yang berdiri di sini," kata Sulhan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: Pemkot Tidak Lakukan Penyegelan Lahan Kebun Binatang Bandung Hari ini, Kasatpol PP: Eksekusi Ranah Pengadilan

Nantinya jika sudah ada putusan dari MA, Sulhan memastikan pihaknya akan sangat menghargai dan menghormati putusan tersebut.

"Kita menunggu bagaiaman Keputusan MA, kalau ini kemudian disebutkan lahan seseorang ya kita akan menghargai, kita akan menghormati putusan itu," jelasnya.

Di tengah permasalahan ini, Sulhan memastikan pihaknya tetap mengelola Kebun Binatang Bandung secara profesional.

Baca Juga: Ema Sumarna Tegaskan Pemkot Bandung Masih Upayakan Jalur Komunikasi Terkait Lahan Kebun Binatang Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x