Pemkot Tidak Lakukan Penyegelan Lahan Kebun Binatang Bandung Hari ini, Kasatpol PP: Eksekusi Ranah Pengadilan

- 25 Juli 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi suasana pengunjung di Kebun Binatang Bandung.
Ilustrasi suasana pengunjung di Kebun Binatang Bandung. /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Beredar kabar yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan eksekusi lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari pada hari ini Selasa, 25 Juli 2023.

Terkait dengan hal ini, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan eksekusi lahan Kebun Binatang Bandung.

Menurut Rasdian, eksekusi lahan Kebun Binatang Bandung tidak akan dilakukan Pemkot Bandung melainkan oleh pihak pengadilan dan pihaknya hanya melakukan pengamanan aset sesuai dengan wewenang Satpol PP dan sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga: Ema Sumarna Tegaskan Pemkot Bandung Masih Upayakan Jalur Komunikasi Terkait Lahan Kebun Binatang Bandung

"Pengamanan fisik kita melakukan penertiban jadi bukan eksekusi, eksekusi ranah pengadilan, jadi kita melaksanakan pengamanan aset pemerintah kota Bandung di Kebun Binatang Bandung," jelas Rasdian saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa, 25 Juli 2023.

Kata Rasdian, pengamanan aset ini dilakukan pihaknya karena pihak Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung mengabaikan surat teguran dan surat peringatan (SP) yang masing-masing telah dilayangkan Satpol PP tiga kali oleh Satpol PP.

Adapun pengamanan aset ini dilakukan dengan beberapa cara mulai dari pemasangan tanda letak tanah dengan membangun pagar batas, memasang tanda kepemilikan, melakukan penjagaanm memasang tanda informasi status tanah, hingga melakukan penertiban penguasaan tanah oleh pihak lain.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Strategi untuk Jaga Kesejahteraan Hewan di Kebun Binatang Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x