Komplotan Mata Elang Gadungan Ditangkap di Cimahi, Beraksi 30 Kali dan Semuanya Sukses Rampas Motor Korban

- 11 Juli 2023, 21:29 WIB
Satreskrim Polres Cimahi tangkap mata elang gadungan.
Satreskrim Polres Cimahi tangkap mata elang gadungan. /Budi Satria/PRFM


PRFMNEWS - Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap komplotan mengaku-ngaku sebagai debt collector alias mata elang yang membawa kabur motor korban.

Modus aksi dari para pelaku juga cukup canggih, karena mereka tahu motor mana yang sedang menunggak cicilan melalui aplikasi khusus.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara menuturkan, pelaku yang berpura-pura menjadi mata elang itu menggunakan aplikasi 'hunter' untuk mencari tahu motor yang menunggak cicilan dan dijadikan mangsa.

Baca Juga: Viral Oknum Debt Collector Hendak Ambil Motor Lunas, Polres Cimahi Sudah Amankan Pelaku

Komplotan ini sudah beraksi 30 kali di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung. Semua aksinya sukses membawa kabur motor korban.

"Komplotan ini beraksi di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung. Mengaku-ngaku sebagai petugas leasing, memberhentikan kendaraan bermotor lalu membawa kabur," ungkap Luthfi di Mapolres Cimahi, Selasa 11 Juli 2023.

Luthfi menuturkan, pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah dua orang yakni V dan F. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi di Kota Cimahi dilakukan sebanyak 19 kali, Bandung Barat 5 kali, dan Kota Bandung 6 kali.

Baca Juga: Pelaku Perampasan Motor dengan Modus Mengaku Debt Collector di Cimahi Tertangkap Polisi

Pelaku kemudian menjual kendaraan rampasan tersebut kepada R dan G yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Hasil penjualan itu minimal Rp4 juta, maksimal Rp7 juta. Hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari," tuturnya.

Saat beraksi pelaku memberhentikan motor dengan terlebih dahulu melihat datanya di aplikasi hunter. Apabila motor calon korban itu menunggak, mereka pun mengejar dan memepet agar korban menepi.

"Cara dia berhentikan kendaraan tidak spontanitas atau random, tapi menggunakan aplikasi hunter yang ia bayar Rp100 ribu dan didownload dari Google. Kita sudah buat surat untuk ditindaklanjuti agar aplikasi itu tidak disalahgunakan untuk kriminal," terang Luthfi.

Baca Juga: OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dan Ancaman, Lapor ke Sini Jika Melanggar

Pengakuan Korban

Luthfi menyatakan, kepolisian sudah dalam beberapa bulan terakhir memantau aksi kejahatan seperti ini karena banyak laporan dari masyarakat.

Salah seorang korban, MS menceritakan bagaimana kronologis motornya diambil oleh para pelaku.

Saat itu, MS berboncengan dengan temannya, I untuk berangkat kerja di Jalan Sangkurang, Kota Cimahi pada pukul 8 pagi.

Di tengah perjalanan, ia tiba-tiba dipepet pelaku yang mengaku sebagai petugas leasing di Cimahi. Pelaku menyebut bahwa motor korban bermasalah soal cicilan.

Setelah korban berhenti, salah satu pelaku menyatakan akan menyita motornya untuk dibawa ke kantor leasing bersama korban.

Motor korban dibawa oleh pelaku dengan membonceng korban. Sedangkan temannya dibonceng oleh satu pelaku lainnya.

Saat sampai di depan salah satu leasing di Kota Cimahi, pelaku mencoba meyakinkan korban dengan menunjukkan blanko berita acara penyerahterimaan kendaraan.

Korban lalu diminta pelaku untuk membeli materai. Ketika korban sedang membeli, pelaku pun pergi membawa kabur motor korban.

"Korban (diminta) harus membeli materai, ketika korban membeli materai, seketika pelaku membawa kabur motor milik korban," terangnya.

"Komplotan ini sudah kami pantau sejak beberapa bulan terakhir karena adanya laporan serupa, modus seolah-olah membeli materai lalu dibawa kabur," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x