OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dan Ancaman, Lapor ke Sini Jika Melanggar

- 11 Oktober 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi Logo OJK
Ilustrasi Logo OJK /Pikiran- Rakyat/


PRFMNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan harus mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku.

Debitur atau peminjam memiliki kewajiban untuk membayarkan hutangnya sebagaimana perjanjian yang diterimanya di awal peminjaman.

Apabila meleset dari ketentuan maka debt collector bisa melakukan penagihan, tentunya dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.

Baca Juga: Pria Lansia di Bandung jadi Korban Penusukan Debt Collector, Total Ada Empat Pelaku

Disampaikan OJK pada akun Instagram resminya, Debt Collector dilarang melakukan tindakan berikut:

1. Menggunakan cara ancaman
2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal

Selain itu, berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan penagihan.

Penagihan kepada peminjam atau debitur merupakan hak perusahaan untuk mendapatkan pembayaran angsuran. Apabila terdapat wanprestasi juga bisa dilakukan eksekusi agunan, tentunya dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Di Majalengka, 9 Debt Collector Diamankan Polisi atas Laporan Warga

Dalam penagihan, debt collector harus dilengkapi sejumlah dokumen berikut untuk membuktikan legalitasnya:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x