OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan dan Ancaman, Lapor ke Sini Jika Melanggar

- 11 Oktober 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi Logo OJK
Ilustrasi Logo OJK /Pikiran- Rakyat/

- Kartu Identitas
- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi dibidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
- Bukti dokumen debitur wanprestasi
- Salinan sertifikat jaminan fidusia

Baca Juga: Seorang Debt Collector Diamankan Polisi Karena Rampas Motor dengan Modus Telat Bayar Angsuran

Itulah larangan dan dokumen yang wajib dibawa oleh debt collector saat melakukan penagihan kepada debitur.

Apabila peminjam atau debitur mendapatkan kekerasan serta ancaman maka bisa melaporkan ke Kontak OJK 157 atau melalui konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x