- Kartu Identitas
- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi dibidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
- Bukti dokumen debitur wanprestasi
- Salinan sertifikat jaminan fidusia
Baca Juga: Seorang Debt Collector Diamankan Polisi Karena Rampas Motor dengan Modus Telat Bayar Angsuran
Itulah larangan dan dokumen yang wajib dibawa oleh debt collector saat melakukan penagihan kepada debitur.
Apabila peminjam atau debitur mendapatkan kekerasan serta ancaman maka bisa melaporkan ke Kontak OJK 157 atau melalui konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.***